Sopir Xenia Maut Terancam Pasal Berlapis

Sopir Xenia Maut Terancam Berlapis Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki kecelakaan maut mobil Xenia B 2479 XI di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. Pihaknya juga sudah menetapkan Afriyani Susanti, 29, sopir mobil tersebut sebagai tersangka.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Kemungkinan saksi akan terus bertambah.

"Tujuh orang saksi terdiri atas empat dari warga di sekitar lokasi yang melihat kejadian tersebut, dan tiga saksi merupakan teman tersangka yang berada di dalam mobil," ujar Wahyono kepada VIVAnews, Selasa 24 Januari 2012.

Wahyono menjelaskan, untuk kasus kecelakaan, hanya Afriyani yang baru ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ketiga temannya statusnya masih menjadi saksi.

Terkait tidak adanya kepemilikan surat izin mengemudi (SIM), penyidik juga akan tetap memprosesnya. Mengemudi tanpa memiliki SIM, maka tersangka melanggar Undang-Undang Lalulintas. Jika di dalam mobil tersebut ketiga temannya memiliki SIM, maka yang akan diproses tetap pengemudi.

"Meski ada 10 SIM yang ada di mobil tersebut, tetapi bukan milik pengemudi, tetap yang akan dikenakan sanksi itu pengemudi. Sampai saat ini belum diketahui apakah ketiga temannya memiliki SIM atau tidak," kata Wahyono. "Jika memiliki SIM, tetapi membiarkan tersangka AS mengendarai mobil tersebut, maka akan diproses, dan itu yang sedang kami dalami."

Wahyono menjelaskan, tim analisis kepolisian menilai kasus tabrakan maut mobil Xenia itu sementara diduga terjadi karena pengemudi menjalankan mobil dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Afriyani terbukti berkendara tanpa membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dengan jeratan pasal berlapis ini, perempuan tersebut terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

No comments:

Post a Comment